Minggu, 23 Oktober 2022

hakikat teori kedaulatan

| |

Teori Kedaulatan

Menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula kedaulatan, maka terdapat beberapa jenis teori kedaulatan antara lain :

  • Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini menyatakan causa prima yang berarti bahwa segala bentuk kekuasaan yang dimiliki pemerintah dan negara diberikan langsung oleh Tuhan. Beberapa orang dipilih secara kodrati untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini. Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara. Kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dianggap memiliki sifat mutlak dan suci sehingga raja atau pemerintah selalu benar.

  • Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikan merupakan kekuasaan tertinggi, karena sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

  • Teori Kedaulatan Negara

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara karena kedaulatan muncul bersamaan dengan didirikannya sebuah negara. Negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum dan konstitusi dirancang negara serta dilaksanakan demi kepentingan bernegara.

  • Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menyatakan hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis, dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

  • Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat. Adapun, teori kedaulatan rakyat ini dipelopori beberapa tokoh yaitu :

  • J. Rousseau mengemukakan teori tentang social contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.
  • Johannes Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia. Sedangkan, pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.
  • John Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedang pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
  • Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers) yakni :

Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.

Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peratiran perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blogger templates

Blogroll

About

Blog Archive

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BTemplates.com

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©