Adapun hukum aqiqah dalam Islamialah antara wajib dan sunnah, dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, bagi yang mampu. Namun, jika belum mampu pada hari itu maka bisa ditunda hingga telah mampu melakukannya.
Minggu, 20 November 2022
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar