Ariyah merupakan kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan dengan cuma-cuma dalam artian lain gratis.
Pengertian ‘ariyah secara bahasa yang termaktub dalam kitab lain seperti dalam kitab Fath al-Mu’indan kitab Fath al-Qarib berasal dari kata عَارَ yang artinya sesuatu yang pergi dan datang kembali dengan cepat, bukan dari kata العَار yang artinya cacat. Sedangkan menurut istilah pengertian ‘ariyahadalah akad yang memberikan wewenang untuk mengambil manfaat sesuatu yang halal, dan saat pengembalian barang masih tetap utuh. Sedangkan pengertian qardh adalah memberikan kepemilikan sesuatu dan jika sudah saatnya dikembalikan, itu disebut sebagai gantian.
0 komentar:
Posting Komentar