Minggu, 20 November 2022

Kaidah wadii'ah

| | 0 komentar

Ada berbagai macam cara penulisan dari kata wadiah.

Pada artikel sekarang ini, kita menyebut dan menulis kata yang dimaksud adalah wadiah. Namun, ada sebagian orang yang menulis dan menyebutkan, yaitu wadi’ah, al-wadi’ah, ataupun wadhi’ah.

Dari bahasa Arab, al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya. Jadi, jika kita kaitkan dengan perbankan Syariah, maka al-wadi’ah merupakan titipan murni dari seorang/sekelompok nasabah ke pihak bank.

Jika ada seorang nasabah yang ingin membuka tabungan syariah atas dasar akad wadiah, maka nasabah tersebut sebenarnya menitipkan atau menyimpan sejumlah uang ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Read more...

Kaidah aariyah

| | 0 komentar

Ariyah merupakan kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan dengan cuma-cuma dalam artian lain gratis.

Pengertian ‘ariyah secara bahasa yang termaktub dalam kitab lain seperti dalam kitab Fath al-Mu’indan kitab Fath al-Qarib berasal dari kata عَارَ yang artinya sesuatu yang pergi dan datang kembali dengan cepat, bukan dari kata العَار yang artinya cacat. Sedangkan menurut istilah pengertian ariyahadalah akad yang memberikan wewenang untuk mengambil manfaat sesuatu yang halal, dan saat pengembalian barang masih tetap utuh. Sedangkan pengertian qardh adalah memberikan kepemilikan sesuatu dan jika sudah saatnya dikembalikan, itu disebut sebagai gantian.

Read more...

Larangan berbuat riba

| | 0 komentar

 Riba menurut bahasa artinya kelebihan atau tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba dapat diartikan melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentasi tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Sedangkan dalam arti lain, riba artinya bertambah dan membesar.

Praktik riba sangat merugikan bagi salah satu pihak. Inilah salah satu alasan kenapa Islam melarang adanya praktik riba. Namun, mungkin masih banyak orang yang kurang memahami atau mengetahui alasan lain kenapa riba itu dilarang dalam Islam.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman di dalamnya dan melarang dengan tegas bagi siapa pun untuk memakan harta riba.
Read more...

Pengertian jual beli, khiyar dan qirad

| | 0 komentar

JUAL BELI (bahasa) jual beli (Al-bai') berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam. 

KHIYAR Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli. 

QIRAD Pengertian Qirad Dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy menyatakan: Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya. 

Read more...

Amalan akikah

| | 0 komentar

Adapun hukum aqiqah dalam Islamialah antara wajib dan sunnah, dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, bagi yang mampu. Namun, jika belum mampu pada hari itu maka bisa ditunda hingga telah mampu melakukannya.

Read more...

Amalan berkurban

| | 0 komentar

 Qurban adalah amalan yang paling dicintai Allah SWT. Ibadah khas umat Islam ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah.

Istilah qurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Read more...

Hikmah penyembelihan dalam islam

| | 0 komentar

 Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. – Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76.

Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” – Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379.

Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik.

Read more...

Popular Posts

Blogger templates

Blogroll

About

Blog Archive

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BTemplates.com

Kaidah wadii'ah

Ada berbagai macam cara penulisan dari kata wadiah. Pada artikel sekarang ini, kita menyebut dan menulis kata yang dimaksud adalah wadiah. N...

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©